Berlangsung di ruang hotel honai , jumat 09 november 2018 bupati boven digoel melalui plt. Asisten 1 ( satu ) bidang pemerintahan wahyudiana sh, saat membuka kegiatan tersebut menyampaikan , bahwa kekerasan dalam rumah tangga ( KDRT ) merupakan kejadian atau perbuatan yang di lakukan terhadap seseorang, terutama dilakukan pada kaum perempuan dan anak – anak . Agar dalam keseharian hidup baik sebagai ayah atau ibu harus punya pemahaman yang sama tentang bagaimana kekerasan dalam rumah tangga itu bisa terjadi.
Perempuan dan anak adalah ciptaan tuhan yang tertitip lewat keluarga untuk di jaga dan di lindungi dari berbagai bentuk kekerasan , harkat dan martabat mereka pantas untuk di lindungi baik secara hukum , sosial , ekonomi , politik dan budaya . Dampak dari KDRT selain mengancam keberlanjutan kehidupan rumah tangga juga berpengaruh negatif terhadap siklus kehidupan dan tumbuh kembang anak dalam rumah tangga .
Plt. Asisten I, juga mengharapkan agar selalu memberikan pemahaman serta perlindungan kepada masyarakat untuk menghindari KDRT, sebab lanjut asisten ada banyak kasus KDRT dalam masyarakat yang tidak pernah di laporkan sehingga butuh peran semua komponen masyarakat untuk memerangi dan memperjuangkannya.
Dalam laporanya ketua panitia Sabina F.Ninggan,S.Sos menyampaikan bahwa kekerasan dalam rumah tangga ( KDRT ) merupakan kejadian atau peristiwa yang merusak sendi – sendi utama ketahanan keluarga , dengan korban terbanyak adalah perempuan dan anak . Penanganan kasus KDRT merupakan tindakan perlindungan perempuan , anak – anak sebagai kelompok rentan yang di perintahkan oleh undang-undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga yaitu undang – undang no 23 tahun 2004 dan undang – undang no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak .
Sementara itu di hadapan sekitar 30 peserta sosialisasi, plt kepala dinas pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak ibu Edmunda Kutamop,SH juga menyampaikan bahwa dengan pelayanan penanganan kasus KDRT dapat menurunkan angka prevalensi korban KDRT . Hal ini berarti harus di tunjang oleh pencatatan dan pelaporan data kasus kekerasan. Tidak bisa di pungkiri bahwa peran petugas pencatatan dan pelaporan sangat besar dalam menghasilkan data dan sistimatis dan akurat. Kegiatan ini di maksudkan untuk mengetahui jumlah kasus KDRT di setiap distrik. Ibu Edmunda Kutamop juga menambahkan tujuan di laksanakan kegiatan ini antara lain tersedianya data dan informasi yang akurat tepat waktu dan mutakhir secara periodik serta hasil tersebut di laporkan ke dinas pemberdayaan perempuan dan pelindungan anak guna menunjang pengelolaan upaya perlindungan perempuan dan anak di kabupaten boven digoel.