Card image cap

SOSIALISASI PENCATAN DAN PELAPORAN KDRT TAHUN 2018

Berlangsung di ruang hotel honai , jumat   09 november 2018  bupati  boven digoel melalui  plt. Asisten   1 ( satu )   bidang pemerintahan   wahyudiana  sh, saat membuka kegiatan  tersebut  menyampaikan ,  bahwa  kekerasan dalam rumah tangga  ( KDRT )   merupakan kejadian  atau   perbuatan  yang di lakukan terhadap seseorang, terutama dilakukan pada kaum perempuan dan anak – anak . Agar dalam keseharian hidup baik  sebagai ayah atau ibu harus punya pemahaman yang sama tentang bagaimana kekerasan dalam rumah tangga itu bisa terjadi.

Perempuan dan anak adalah ciptaan tuhan yang tertitip lewat keluarga  untuk di jaga dan  di lindungi dari   berbagai bentuk  kekerasan ,  harkat dan martabat  mereka pantas untuk di lindungi baik secara hukum ,  sosial  , ekonomi , politik dan budaya .  Dampak  dari   KDRT   selain mengancam  keberlanjutan kehidupan rumah tangga juga berpengaruh negatif terhadap siklus kehidupan dan tumbuh kembang anak dalam rumah tangga .

Plt. Asisten I, juga mengharapkan  agar selalu memberikan pemahaman serta perlindungan kepada masyarakat untuk  menghindari  KDRT,  sebab lanjut asisten ada banyak kasus  KDRT  dalam masyarakat yang tidak pernah di laporkan sehingga butuh peran  semua komponen   masyarakat   untuk memerangi  dan memperjuangkannya.

Dalam laporanya ketua panitia Sabina F.Ninggan,S.Sos menyampaikan bahwa  kekerasan dalam rumah tangga  ( KDRT )  merupakan kejadian atau peristiwa yang merusak sendi – sendi  utama ketahanan keluarga , dengan korban terbanyak adalah perempuan dan anak .  Penanganan kasus   KDRT  merupakan tindakan perlindungan perempuan , anak – anak sebagai kelompok rentan yang di perintahkan oleh undang-undang   Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga  yaitu undang – undang no 23  tahun   2004  dan undang – undang no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak .

Sementara itu di hadapan  sekitar  30  peserta   sosialisasi, plt kepala dinas pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak ibu Edmunda  Kutamop,SH juga menyampaikan bahwa  dengan pelayanan penanganan  kasus   KDRT dapat menurunkan angka prevalensi korban  KDRT .  Hal ini berarti         harus di tunjang oleh pencatatan dan pelaporan data kasus kekerasan. Tidak bisa di pungkiri bahwa peran petugas pencatatan dan pelaporan sangat besar  dalam menghasilkan data dan sistimatis dan akurat. Kegiatan ini di maksudkan untuk mengetahui    jumlah kasus  KDRT  di setiap distrik. Ibu Edmunda Kutamop juga menambahkan tujuan di laksanakan kegiatan ini antara  lain tersedianya data dan informasi yang akurat tepat waktu dan mutakhir secara periodik serta hasil tersebut di laporkan ke dinas pemberdayaan perempuan dan pelindungan anak guna menunjang pengelolaan upaya  perlindungan perempuan dan anak  di kabupaten boven digoel.